Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Muslim Pelihara Anjing, Begini Cara Bersuci dari Air Liur Anjing



Air liur anjing termasuk najis mugholadhoh yakni najis yang berat, cara membersihkannya tidak cukup hanya dengan air saja.

Untuk seorang muslim yang memelihara anjing sebaiknya faham betul bagaimana cara mensucikannya.

Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa).

Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya.

Perlu diketahui terlebih dahulu. Apakah Semua Anggota Tubuh Anjing Itu Najis ?

Para Ulama berbeda pendapat tentang kenajisan anjing dalam tiga pendapat, sebagaimana disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :

“Adapun anjing, para Ulama terbagi atas tiga pendapat.

Pertama; Bahwa anjing najis seluruhnya termasuk bulunya.

Inilah pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah dan Ahmad rahimahullah.

Kedua; Bahwa anjing adalah suci termasuk liurnya.

Inilah pendapat yang masyhur (terkenal) dari Imam Mâlik rahimahullah.

Ketiga; Bahwa air liurnya najis, dan bulunya adalah suci.

Inilah madzhab yang masyhur dari Imam Abu Hanîfah rahimahullah , dan inilah riwayat yang didukung oleh mayoritas pengikutnya, dan inilah riwayat lain dari Ahmad rahimahullah.

Inilah pendapat yang lebih kuat.” [Majmû’ al Fatâwâ, 5/51] seperti yang dikutip dari almanhaj.or.id.

Mengenai perbedaan pendapat ini semua orang bebas memilih untuk mengikuti pendapat ulama mana yang akan diikuti, namun yang lebih di tekankan pada pembahasan kali ini adalah Bagaimana Cara Bersuci dari Air Liur Anjing?



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut :

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279).

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

“Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280).

Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600)

Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu.

Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele.

Apa Hikmahnya?

Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini?

Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”,

الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب

Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing.

(Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58)

Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua.

Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat, seperti menjaga ladang dan peternakan.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Muslim Pelihara Anjing, Begini Cara Bersuci dari Air Liur Anjing"