Empat Tuntunan Rasulullah Dalam Meminang Wanita
Melamar orang yang kita cintai itu petanda bahwa ia menampakkan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan.
Lamaran tersebut bisa dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan secara langusng atau bisa diwakilkan. Adapun etika dalam proses melamar seseorang menurut Rasulullah adalah sebagai berikut:
1. Melihat calon secara langsung.
Baiknya dengan cara mendatangi rumahnya, bukan mengajaknya ke tempat yang sepi. Melihat maksutnya adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya. Sebagaimana hadis Nabi berikut ini:
حدثنا أبو معاوية حدثنا عاصم عن بكر بن عبدالله عن المغيرة بن شعبة قال خطبت المرأة فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم أنظرت إليها قلت لا قال فانظر إليها فإنه أحرى أن يكون يؤدم لها
2. Tidak melamar wanita yang telah dilamar laki-laki lain.
Hal tersebut dilarang langsung oleh Rasulullah. Secara detail hadis menyebutkan:
حدثنا هشام بن عمار و سهل بن أبي سهل قالا حدثنا سفيان بن عيينة عن الزهري عن سعيد بن المغيرة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يخطب الرجل على خطبة أخيه
3. Tidak mengumumkan lamaran tersebut ke banyak orang.
Karena yang patut diberitakan adalah kabar pernikahan, bukan lamaran. Beberapa ulama menganjurkan untuk menyembunyikan lamaran tersebut karena khawatir adanya sifat hasad atau iri hati pada orang lain yang mencoba merusak hubungan antara seseorang dan keluarga pinangannya. Nabi bersabda:
أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ
Rahasiakanlah tunangan dan umumkanlah pernikahan
4. Wanita yang akan dilamar bebas dari mawani (pencegah) dari sebuah pernikahan.
Misalnya wanita tersebut bukan adik kandung atau bukan wanita yang masih dalam masa iddah. Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghâyatut Taqrîb:
ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها
Post a Comment for "Empat Tuntunan Rasulullah Dalam Meminang Wanita"